1B114285 - 5KA51
E.Warganegara
dan Negara
Pendahuluan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan
penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia
masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia
berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu
satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang
mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi
yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang
terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang
mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat
manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya,
dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat
bangsa-bangsa.
Negara,
Warga Negara, dan Hukum
Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang
asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonisme yang membahayakan
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia
dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruhnya atau tujuan sosial.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan
hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan
sifat hukum
Ciri hukum
adalah :
-
Adanya perintah atau larangan
-
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap
masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi yang tegas dan nyata. Sumber
hokum material dapat ditinjau dari
berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber
hokum formal antara lain :
1. Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara
yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh
penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3. Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan
terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah
yang sama
4.
Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang
atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan
terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana
yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian hukum
1.
Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan
-
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada
kebisaan (adapt)
- Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh
Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-
Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena
keputusan hakim
2.
Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-
Hukum tertulis, yang terbagi atas
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum
tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
b.
Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-
Hukum tak tertulis
3.
Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan
internasional
-
Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-
Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk
anggota-anggotanya
4.
Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan
berlaku di waktu yang akan dating
-
Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku
dalam segala bangsa di dunia
5.
Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan
larangan-larangan
-
Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah
hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
caranya hakim memberi keputusan
6.
Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan
bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
dalam perjanjian
7.
Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang
berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan
obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum
ini jarang digunakan
8.
Maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan
- Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2
tugas utama yaitu :
1.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan Negara.
Sifat Negara
1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1.
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan
dalam Negara itu ada pada pusat
-
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam
Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri
sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang
efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk
kenegaraan yang kita kenal :
1.
Negara dominion
2.
Negara uni
3.
Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
1.
Harus ada wilayahnya
2.
Harus ada rakyatnya
3.
Harus ada pemerintahnya
4.
Harus ada tujuannya
5.
Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.
Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan
lain
3.
Penyelenggaraan ketertiban umum
4.
Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1.
Permanen
2.
Absolut
3.
Tidak terbagi-bagi
4.
Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1.
Teori kedaulatan Tuhan
2.
Teori kedaulatna Negara
3.
Teori kedaulatn Rakyat
4.
Teori kedaulatan hukum
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk;
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua
yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah
penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan
mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing
adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah
suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal
di wilayah tersebut
Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium
ini masih dibedakan menjadi dua yaitu
- Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas
ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
F.Pelapisan
Sosial Dan Kesamaan Derajat
Pendahuluan
Dalam masyarakat dimanapun di
dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama.
Satu hal yang tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak
dinamis. Dari segi alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari
kecil hingga besar dan dapat menghasilkan buah.
Demikian juga dengan
masyarakat. “ masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama,
bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu
kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri
dari bapak, ibu dan anak. Di kantor ada atasan, bawahan. diperusahaan ada
majikan, buruh. Bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk
berpendapatan rendah, penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan
tinggi.
Kenyataan-kenyataan yang terlihat ini menunjukkan baha didalam kehidupan
manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya;
pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Pelapisan
maskudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan
diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum
( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan). Pitirim A sorokin mengatakan
bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies). Perwujudan dari gejala
stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti
lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan
dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian
nilai-nilai sosial an pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Di dalam suatu masyarakat, pasti ada sesuatu yang paling dihargai oleh
masyarakat. Bagi masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling dihargai;
bagi masyarakat industri, uang adalah sesuatu yang paling dihargai. Pada
masyarakat kota, pendidikan dapat merupakan hal yang paling dihargai.
Sumber-sumber seperti uang,tanah, pendidikan akan menyebabkan adanya pelapisan.
Jadi mereka yang memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi akan
menempati lapisan atas suatu masyarakat.
Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah
sehari-hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan berarti bahwa
dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi
berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu
mendapat atau menikmati hak-hak tertentu.
Berarti tidak semua perbedaan posisi di dalam masyarakat menunjukkan adanya
pelapisan di dalam masyarakat. Misalnya kedudukan suami sebagai kepala keluarga
ataupun kedudukan pemuda dalam masyarakat tidak membentuk suatu lapisan
tertentu didalam masyarakat yan mempunyai hak-hak tertentu.
Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban
tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan
(role) yang dijalankan individu tersebut. Misalnya status sebagai anak didalam
keluarga; status guru di sekolah ataupun status Indonesia di organisasi PBB.
Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut
peranan. Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta
kegiatan-kegiatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan demikian
peranan mempunyai fungsi penting, karena mengatur kelakuan seseorang dan pada
batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain. Seseorang yang
mempunyai kedudukan akan berperan sesuai dengan kedudukan tersebut; sesuai
dengan nilai yang diberikan masyarakat kepada guru, sehingga guru haruslah
orang yang tingkah lakunya dapat digugu dan ditiru.
Terjadinya pelapisan sosial
1.
Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai
dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki
lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun
sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan
dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan
seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena
usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2.
Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun
dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini
ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan
kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan
kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas
bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang
dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem
inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi
politik, di perusahaan besar. Didalam
sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
-
Sistem
fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya
saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan
lain-lain
-
Sistem
scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah
ke atas (vertikal
Pembagian
sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut
sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan
anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak
mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang
demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu
lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup
kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
2.
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap
anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada
dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya
didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk
menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di
samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya bila ia tidak mampu
mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha
sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan
Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia.
Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan
adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human
Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang
dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki
tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat
asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right
juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal
2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Elite dan
Massa
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam
kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut
sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang
dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite
adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di
dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu
posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik,
agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak
elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang
mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam
mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama,
guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunanan lainnya lagi.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu :
perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua,
pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini
melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal
menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan
perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan
elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan
dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain
atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan
kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai
crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku misal seperti
mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang
menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan sebagai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam
suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat
atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang
berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang
yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat,
tersusun dari individu-individu yang anonym
3.
Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar
anggota-anggotanya
Studi Kasus E :
Perkawinan Campur : perkawinan campuran didefinisikan
dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan
perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di
Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah
satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.Masalah yang sering muncul akibat perkawinan campur ini
adalah masalah kewarganegaraan anak. Berdasarkan prinsip kewarganegaraan tunggal pada UU
kewarganegaaraan yang lama, yaitu anak yang lahir hanya bisa memiliki satu
kewarganegaraan saja, yang ditentukan di UU tersebut adalah harus mengikuti kewarganegaraan
ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua
pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing. Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak adalah “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek
hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum
dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir
dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki
kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan
UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun
berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
Singkatnya : Anak yang lahir dari keluarga yang berbeda
kewarganegaraan memiliki dua kewarganegaraan baik dari negara ayah atau ibunya, setelah
dia sudah tumbuh dewasa maka saat itulah dia bisa menentukan pilihannya sendiri
yang akan mengikuti kewarganegaraan salah satu dari orang tuanya.