SISTEM INFORMASI ASURANSI
I. PENGERTIAN
Banyak definisi yang telah diberikan kepada
istilah asuransi, dimana secara sepintas tidak ada kesamaan antara definisi
yang satu dengan yang lainnya. Hal ini bisa dimaklumi, karena mereka dalam
mendefinisikannya disesuaikan dengan sudut pandang yang mereka gunakan dalam
memandang asuransi, dimana sesuai dengan uraian diatas bahwa asuransi dapat
dipandang dari beberapa sudut.
Definsi-definisi tersebut antara lain : Definisi
asuransi menurut Pasal 246 Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Republik Indonesia : “Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian,
dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri pada tertanggung dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu
kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu” Berdasarkan definisi
tersebut, maka dalam asuransi terkandung 4 unsur, yaitu :
a. Pihak tertanggung (insured) yang berjanji
untuk membayar uang premi kepada pihak penanggung, sekaligus atau secara
berangsur-angsur.
b. Pihak penanggung (insure) yang berjanji
akan membayar sejumlah uang (santunan) kepada pihak tertanggung, sekaligus atau
secara berangsur-angsur apabila terjadi sesuatu yang mengandung unsur tak
tertentu.
c. Suatu peristiwa (accident) yang tak
terntentu (tidak diketahui sebelumnya).
d. Kepentingan (interest) yang mungkin akan
mengalami kerugian karena peristiwa yang tak tertentu.
Definisi asuransi menurut Prof. Mehr dan
Cammack : “Asuransi merupakan suatu alat untuk mengurangi resiko keuangan,
dengan cara pengumpulan unit-unit exposure dalam jumlah yang memadai, untuk
membuat agar kerugian individu dapat diperkirakan. Kemudian kerugian yang dapat
diramalkan itu dipikul merata oleh mereka yang tergabung”.
Definisi asuransi menurut Prof. Mark R.
Green: “Asuransi adalah suatu lembaga ekonomi yang bertujuan mengurangi
risiko, dengan jalan mengkombinasikan dalam suatu pengelolaan sejumlah obyek
yang cukup besar jumlahnya, sehingga kerugian tersebut secara menyeluruh dapat
diramalkan dalam batas-batas tertentu”.
Definisi asuransi menurut C.Arthur
William Jr dan Richard M. Heins, yang mendefinisikan asuransi
berdasarkan dua sudut pandang, yaitu:
1. “Asuransi adalah suatu pengaman terhadap kerugian
finansial yang dilakukan oleh seorang penanggung”.
2. “.Asuransi adalah suatu persetujuan dengan mana dua
atau lebih orang atau badan mengumpulkan dana untuk menanggulangi kerugian
finansial”
Berdasarkan definisi-definisi tersebut di atas
kiranya mengenai definisi asuransi yang dapat mencakup semua sudut pandang :
“Asuransi adalah suatu alat untuk mengurangi risiko yang melekat pada
perekonomian, dengan cara manggabungkan sejumlah unit-unit yang terkena risiko
yang sama atau hampir sama, dalam jumlah yang cukup besar, agar probabilitas
kerugiannya dapat diramalkan dan bila kerugian yang diramalkan terjadi akan
dibagi secara proposional oleh semua pihak dalam gabungan itu”.
Pengertian Asuransi bila di tinjau dari segi
hukum adalah: “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua)
pihak atau lebih dimana pihak tertanggung mengikat diri kepada penanggung,
dengan menerima premi-premi Asuransi untuk memberi penggantian kepada
tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang di
harapkan atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan di
derita tertanggung karena suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberi
pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang di pertanggungkan.
II. ISTILAH DALAM ASURANSI
Polis adalah bukti perjanjian hukum
antara tertanggung dari asuransi yang isinya berkaitan dengan proteksi yang
diberikan , masa proteksi , masa bayar, dan besarnya premi serta nilai benefit
yang akan diterima pada suatu akhir periode polis.
Premi adalah sejumlah dana yang
dibayarkan oleh tertanggung kepada insurance yang memperoleh proteksi atas
resiko yang disepakati bersama.
Benefit / Maslahat (hanya untuk kecelakaan ) adalah
sejumlah dana yang akan diterima oleh tertanggung dari pihak asuransi atas
claim yang terjadi terjadinya resiko terhadap tertanggung.
Uang Pertanggungan ( hanya untuk kematian ) adalah
jumalha yang dibayarkan oleh asuransi kepada tertanggung apabila tertanggung
mengalami resiko kematian . Uang pertanggung diterima secara bertahap.
III. PRODUK ASURANSI
a. Asuransi Kerugian ( General Insurance )
Adalah produk asuransi yang memberikan proteksi atau perlindungan
terhadap aset atau harta serta properti yang dimiliki oleh seseorang atau
tertanggung.
Menutup pertanggungan untuk kerugian karena kerusakan atau kemusnahan
harta benda yang dipertanggungkan karena sebab – sebab atau kejadian yang
dipertanggungkan (sebab – sebab atau bahaya – bahaya yang disebut dalam kontrak
atau polis asuransi). Dalam asuransi kerugian, penanggung menerima premi dari
tertanggung dan apabila terjadi kerusakan atau kemusnahan atas harta benda yang
dipertanggungkan maka ganti kerugian akan dibayarkan kepada tertanggung.
b. Asuransi Jiwa ( Life Insurance)
Adalah produk asuransi yang memberikan proteksi atau perlindungan dari
resiko yang membahayakan jiwa tertanggung.
Menutup pertanggungan untuk membayarkan sejumlah santunan karena
meninggal atau tetap hidupnya seseorang dalam jangka waktu
pertanggungan. Dalam asuransi jiwa, penanggung menerima premi dari
tertanggung dan apabila tertanggung meninggal, maka santunan (uang
pertanggungan) dibayarkan kepada ahli waris atau seseorang yang ditunjuk dalam
polis sebagai penerima santunan.
Asuransi Jiwa dibagi atas 2 yaitu :
1. Asuransi Jiwa Tradisional
Adalah asuransi jiwa yang memiliki ciri-ciri utama niali tunai yang
terbentuk baru dapat direalisasikan pada tahun ke 3
Asuranis ini snagat berhati-hati dalam pengelolaan ,lambat dalma
pencairan dana karena bermain pada SPBU ( Sistem Pasar Bursa Uang)
2. Asuransi Jiwa Modern
Asuransi jiwa yang tidak hanya memberikan proteksi tetapi juga skema
investasi yang memiliki ciri utama nilai tunai sah terbentuk setelah tahun
pertama
IV. FUNGSI ASURANSI
Transfer Resiko
Dengan membayar premi yang relatif kecil, seseorang atau perusahaan
dapat memindahkan ketidakpastian atas hidup dan harta bendanya (resiko) ke
perusahaan asuransi
Kumpulan Dana
Premi yang diterima kemudian dihimpun oleh perusahaan asuransi sebagai
dana untuk membayar resiko yang terjadi