Manusia dan Keindahan
Keindahan berasal dari kata indah, artinya bagus, permai, cantik, elok, molek dan sebagainya. Benda yang mempunyai sifat indah ialah segala hasil seni meskipun tidak semua hasil seni indah, pemandangan alam (pantai, pegunungan, danau, bunga-bunga di lereng gunung), manusia (wajah, mata, bibir, hidung, rambut, kaki, tubuh), rumah (halaman, taman, perabot rumah, suara, warna dan sebagainya). Keindahan adalah identik dengan kebenaran.
Menurut The Liang Gie dalam bukunya “Garis Besar Estetik” (Filsafat Keindahan) dalam bahasa Inggris keindahan itu diterjemahkan dengan kata “beautiful”, Perancis “beau”, Italia dan Spanyol “bello”, kata-kata itu berasal dari bahasa Latin “bellum”. Akar katanya adalah ”bonum” yang berarti kebaikan kemudian mempunyai bentuk pengecilan menjadi’ ”bonellum” dan terakhir dipendekkan sehingga ditulis “bellum”.
Manusia setiap waktu memperindah diri, pakaian, rumah, kendaraan dan sebagainya agar segalanya tampak mempesona dan menyenangkan bagi yang melihatnya. Semua ini menunjukkan betapa manusia sangat gandrung dan mencintai keindahan. Seolah-olah keindahan termasuk konsumsi vital bagi indera manusia. Tampaknya kerelaan orang mengeluarkan dana yang relatif banyak untuk keindahan dan menguras tenaga serta harta untuk menikmatinya, seperti bertamasya ke tempat yang jauh bahkan berbahaya, hal ini semakin mengesankan betapa besar fungsi dan arti keindahan bagi seseorang. Agaknya semakin tinggi pengetahuan, kian besar perhatian dan minat untuk menghargai keindahan dan juga semakin selektif untuk menilai dan apa yang harus dikeluarkan untuk menghargainya, dan ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi orang yang dapat menghayati keindahan.
Menurut cakupannya orang harus membedakan keindahan sebagai suatu kualita abstrak dan sebagai sebuah benda tertentu yang indah. Untuk pembedaan itu dalam bahasa Inggris sering dipergunakan istilah “beauty” (keindahan) dan “the beautiful” (benda atau hal indah). Dalam pembatasan filsafat, kedua pengertian ini kadang-kaang dicampuradukkan saja. Disamping itu terdapat pula perbedaan menurut luasnya pengertian; yakni
1. keindahan dalam arti luas
2. keindahan dalam arti estetis murni
3. keindahan dalam arti terbatas dalam pengertiannya dengan penglihatan
Keindahan alam arti luas merupakan pengertian semula dari bangsa Yunani dulu yang didalamnya tercakup pula kebaikan. Plato misalnya menyebut tentang watak yang indah dan hukum yang indah, sedang Aristoteles merumuskan keindahan sebagai sesuatu yang selain baik juga menyenangkan. Plotinus menulis tentang ilmu yang indah, kebajikan yang indah. Orang Yunani dulu berbicara juga tentang buah pikiran yang indah dan adap kebiasaan yang indah. Tapi bangsa Yunani juga mengenal keindahan dalam arti estetis yang disebutnya “symetria” untuk keindahan berdasarkan penglihatan dan harmonia untuk keindahan berdasarkan pendengaran. Jadi pengertian keindahan seluas-luasnya meliputi : keindahan seni, keindahan alam, keindahan moral dan keindahan intelektual.
Nilai estetik.
Dalam rangka teori umum tentang nilai The Liang gie menjelaskan bahwa pengertian keindahan dianggap sebagai salah satu jenis nilai sepertihalnya nilai moral, nilai ekonomik, nilai pendidikan dan sebagainya. Nilai yang berhubungan dengan segaa sesuatu yang tercakup dalam pengertian keindahan disebut nilai estetik. Nilai adalah suatu relaitas psikologis yang harus dibedakan secara tegas dari kegunaan, karena terdapat dalam jiwa manusia dan bukan pada bendanya itu sendiri. Nilai itu oleh orang dipercaya terdapa pada sesuatu benda sampai terbukti ketakbenarannya.
Dalam ”Dictionary of Sociology and Related Science” diberikan rumusan tentang nilai sebagai berikut : ”The believed Capacity of any object to saticgy a human desire. The Quality of any object which causes it be of interest to an individual or a group” (Kemampuan yang dianggap ada pada suatu benda yang dapat memuaskan keinginan manusia. Sifat dari suatu benda yang menarik minat seseorang atau suatu kelompok).
Jadi, hubungan manusia dengan keindahan yaitu manusia sering kali berkomunikasi dengan menilai keindahan dari suatu objek penglihatan maupun pendengarannya, dengan melihat dan menilai suatu objek itu indah maka manusia dapat timbul suatu rasa yang disukainya untuk menunjukkan keindahan itu dan melakukan sesuatu demi menikmati keindahan tersebut, dengan itu manusia akan berkomunikasi dengan sesama individu yang menilai keindahan yang sama bahkan berkomunikasi dengan objek yang dinilai tersebut. Oleh karena itu keindahan itu pun bersifat relatif tergantung dari manusia menilai objek tersebut, karena keindahan merupakan sesuatu yang abstrak.
Denni Alfiansyah
Tuesday, March 22, 2016
Saturday, January 16, 2016
ILMU SOSIAL DASAR G DAN H BESERTA STUDI KASUSNYA
5KA51 - 1B114285
G.Masyarakat Perkotaan dan Masyarakat Pedesaan
Pengertian Masyarakat
Beberapa definisi mengenai
masyarakat dari para sarjana, seperti misalnya :
1.
R.Linton : masyarakat adalah setiap kelompok manusia yang telah cukup lama
hidup dan bekerjasama, sehingga mereka ini dapat mengorganisasikan dirinya
berpikir tentang dirinya dalam kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu
2.
MJ.Herkovits : masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan
mengikuti satu cara hidup tertentu
3. J.L.Gilian : masyarakat adalah
kelompok manusia yang terbesar dan mempunyai kebiasaan, tradisi, sikap dan
perasaan persatuan yang sama. Masyarakat itu meliputi
pengelompokan-pengelompokan yang lebih kecil
4. S.R.Steinmetz : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar, yang
meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang lebih kecil yang mempunyai
perhubungan yang erat dan teratur.
5. Hasan Sadily : masyarakat adalah golongan besar atau kecil dari beberapa
manusia, yang dengan atau sendirinya bertalian secara golongan dan mempunyai
pengaruh kebatinan satu sama lain.
Masyarakat dapat mempunyai
arti yang luas dan sempit. Dalam arti luas masyarakat adalah keseluruhan hubungan-hubungan
dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan, bangsa dan sebagainya.
Atau dengan kata lain kebulatan dari semua perhubungan dalam hidup
bermasyarakat. Dalam arti sempit masyarakat adalah sekelompok manusia yang
dibatasi oleh aspek-aspek tertentu, misalnya teritorial, bangsa, golongan dan
sebagainya.
Masyarakat harus mempunyai
syarat-syarat berikut :
1. Harus ada pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan
binatang
2. Telah bertempat tinggal dalam waktu yang lama disuatu daerah tertentu
3. Adanya aturan-aturan atau undang-undang yang mengatur mereka untuk menuju
pada kepentingan dan tujuan bersama.
Dipandang dari cara
terbentuknya, masyarakat dapat dibagi dalam :
1.
Masyarakat paksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain
2.
Masyarakat merdeka, yagn terbagi dalam :
a.
Masyarakat nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti
gerombolan, suku, yang bertalian dengan hubungan darah atau keturunan
b.
Masyarakat kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan
keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan
sebagainya
Masyarakat perkotaan sering disebut urban community. Pengertian masyarakat kota lebih
ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan
masyarakat pedesaan. Ada beberap ciri yang menonjol pada masyarakat kota yaitu
:
1.
Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan
dengan kehidupan keagamaan di desa
2. Orang kota pada umumnya dapat
mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu
3. Pembagian kerja di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan
mempunyai batas-batas yang nyata
4. Kemungkinan-kemungkinan untuk
mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga
desa
5. Interaksi yang terjal lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor
kepentingan daripada faktor pribadi
6.
Pembagian waktu yang lebih teliti dan sangat penting, untuk dapat mengejar
kebutuhan individu
7.
Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota
biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar.
Perbedaan desa dan kota
1.
Jumlah dan kepadatan penduduk
2. Lingkungan hidup
3. Mata pencaharian
4. Corak kehidupan sosial
5. Stratifikasi sosial
6. Mobilitas sosial
7. Pola interaksi sosial
8. Solidaritas sosial
9. Kedudukan dalam hierarki administrasi nasional
Masyarakat pedesaan dan perkotaan bukanlah dua komunitas yang terpisah sama
sekali satu sama lain. Bahkan
dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat, bersifat
ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota tergantung pada
desa dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan-bahan pangan sperti beras,
sayur mayor, daging, ikan. Desa juga merupakan sumber tenaga kasar bagi
jenis-jenis pekerjaan tertentu di kota misalnya saja buruh bangunan dalam
proyek-proyek perumahan, proyek pembangunan atau perbaikan jalan raya atau
jembatan. Mereka biasanya adalah pekerja-pekerja musiman.
Sebaliknya, kota menghasilkan barang-barang yagn juga diperlukan oleh orang
desa seperti bahan-bahan pakaian, alat dan obat pembasmi hama pertanian, minyak
tanah, obat-obatn untuk memelihara kesehatan dan transportasi. Dalam
kenyataannya hal ideal tersebut kadang-kadang tidak terwujud karena adanya
beberapa pembatas. Jumlah penduduk semakin meningkat, tidak terkecuali di
pedesaan. Padahal luas lahan pertanian dan tanah sulit bertambah, terutama
didaerah yang seudah lama berkembang seperti pulau jawa. Peningkatan jumlah
penduduk tanpa diimbangi dengan perluasan kesempatan kerja ini pada akhirnya
berakibat bahwa di pedesaan terdapat banyak orang yangtidak mempunyai mata
pencaharian tetap. Mereka merupakan pengangguran, baik sebagai pengangguran
penuh maupun setengah penuh.
Perkembangan kota merupakan manifestasi dari pola-pola kehidupan sosial,
ekonomi, kebudayaan dan politik. Kesemuanya akan tercermin dalam
komponen-komponen yang membentuk stuktur kota tersebut. Secara umum dapat
dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan seyogyanya mengandung 5 unsur yang
meliputi :
1.
Wisma : unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk
tempat berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan
kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsure wisma
ini menghadapkan
a. Dapat mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan
pertambahan kebutuhan penduduk untu masa mendatang
b. Memperbaiki keadaan lingkungan perumahan yang telah ada agar dapat
mencapai standar mutu kehidpan yang layak, dan memberikan nilai-nilai
lingkungan yang aman dan menyenangkan
2.
Karya : unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota,
karena unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
3.
Marga : unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk
menyelenggarakan hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam
kota, serta hubungan antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
4.
Suka : unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi
kebutuhan penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan
kesenian
5.
Penyempurna : unsur ini merupakan
bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara tepat tercakup ke
dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan kesehatan, fasiltias
keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
Kota secara internal pada hakekatnya merupakan suatu organisme, yakni
kesatuan integral dari tiga komponen meliputi penduduk, kegiatan usaha dan
wadah. Ketiganya saling terkait, pengaruh mempengaruhi, oleh karenanya suatu
pengembangan yang tidak seimbang antra ketiganya, akan menimbulkan kondisi kota
yang tidak positif, antara lain semakin menurunnya kualitas hidup masyarakat
kota. Dengan kata lain, suatu perkembangan kota harus mengarah pada penyesuaian
lingkungan fisik ruang kota dengan perkembangan sosial dan kegiatan usaha
masyarakat kota
Masyarakat Pedesaan
Yang dimaksud dengan desa menurut Sukardjo Kartohadi adalah suatu
kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat pemerintahan sendiri.
Menurut Bintaro desa merupakan perwujudan atau kesatuan geografi, sosial,
ekonomi, politik dan cultural yang terdapat disuatu daerah dalam hubungannya
dan pengaruhnya secara timbal-balik dengan daerah lain.. Menurut paul H.Landis
: desa adalah penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai
berikut :
1.
Mempunyai pergaulan hidup yang saling kenal mengenal antara ribuan jiwa
2.
Ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukuan terhadap kebiasaan
3.
Cara berusaha (ekonomi) adalah agraris yang paling umum yang sangat
dipengaruhi alam sekitar seperti : iklim, keadaan alam, kekayaan alam,
sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat sambilan.
Masyarakat pedesaan ditandai
dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu
perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa
seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat
dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk
berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat,
karena beranggapan sama-sama sebagai masyarakat yang saling mencintai saling
menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan
kebahagiaan bersama di dalam masyarakat. Adapun yang
menjadi ciri masyarakat desa antara lain :
1.
Didalam masyarakat pedesaan di antara warganya
mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan
masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
2. Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
3.
Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
4.
Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan
sebagainya
Didalam masyarakat pedesaan kita mengenal berbagai macam gejala, khususnya
tentang perbedaan pendapat atau paham yang sebenarnya hal ini merupakan
sebab-sebab bahwa di dalam masyarakat pedesaan penuh dengan ketegangan
–ketegangan sosial. Gejala-gejala sosial yang sering diistilahkan
dengan :
a. Konflik
b. Kontraversi
c. Kompetisi
d. Kegiatan pada masyarakat pedesaan
H.Ilmu Pengetahuan, Teknologi dan Kemiskinan
Ilmu Pengetahuan
“ Ilmu
pengetahuan” lazim digunakan dalam
pengertian sehari-hari, terdiri dari dua kata, “ ilmu “ dan “ pengetahuan “,
yang masing-masing punya identities sendiri-sendiri. Dikalangan ilmuwan ada
keseragaman pendapat, bahwa ilmu itu selalu tersusun dari pengetahuan secara
teratur, yang diperoleh dengan pangkal tumpuan (objek) tertentu dengan
sistematis, metodis, rasional/logis, empiris, umum dan akumulatif. Pengertian
pengetahuan sebagai istilah filsafat tidaklah sederhana karena bermacam-macam
pandangan dan teori (epistemologi), diantaranya pandangan Aristoteles, bahwa
pengetahuan merupakan pengetahuan yang dapat diinderai dan dapat merangsang
budi. Dan oleh Bacon & David
Home pengetahuan diartikan sebagai pengalaman indera dan batin. Menurut Imanuel
Kant pengehuan merupakan persatuan antara budi dan pengalaman. Dari berbagai
macam pandangan tentang pengetahuan diperoleh
sumber-sumber pengetahuan berupa ide, kenyataan, kegiatan
akal-budi, pengalaman, sintesis budi,
atau meragukan karena tak adanya sarana untuk mencapai pengetahuan yang pasti.
Untuk membuktikan pengetahuan itu benar, perlu berpangkal
pada teori kebenaran pengetahuan :
1.
Pengetahuan dianggap benar apabila dalil (proposisi) itu mempunyai hubungan
dengan dalil (proposisi) yang terdahulu
2.
Pengetahuan dianggap benar apabila ada kesesuaian dengan kenyataan
3.
Pengetahuan dianggap benar apabila mempunyai konsekwensi praktis dalam diri
yang mempunyai pengeahuan itu.
Ilmu pengetahuan pada dasarnya memiliki tiga komponen
penyangga tubuh pengetahuan yang disusunnya yaitu ; ontologis, epistemologis,
dan aksiologis. Epistemologis hanyalah merupakan cara bagaimana materi
pengetahuan diperoleh dan disusun menjadi tubuh ilmu pengetahuan. Ontologis
dapat diartikan hakekat apa yang dikaji oleh pengetahuan, sehingga jelas ruang lingkup ujud yang menajdi objek
penelaahannya. Atau dengan kata lain ontologism merupakan objek formal dari
suatu pengetahuan. Komponen aksiologis adalah asas menggunakan ilmu pengetahuan
atau fungsi dari ilmu pengetahuan.
Pembentukan ilmu akan berhadapan dengan objek yang
merupakan bahan dalam penelitian, meliputi objek material sebagai bahan yang
menadi tujuan penelitian bulat dan utuh, serta objek formal, yaitu sudut
pandangan yang mengarah kepada persoalan yang menjadi pusat perhatian.
Langkah-langkah dalam memperoleh ilmu dan objek ilmu meliputi rangkaian
kegiatan dan tindakan. Dimulai dengan pengamatan, yaitu suatu kegiatan yang diarahkan
kepada fakta yang mendukung apa yang dipikirkan untuk sistemasi, kemudian
menggolong-golongkan dan membuktikan dengan cara berpikir analitis, sistesis,
induktif dan deduktif. Yang terakhir ialah pengujian kesimpulan dengan
menghadapkan fakta-fakta sebagai upaya mencari berbagai hal yang merupakan
pengingkaran.
Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan obyektif
diperlukan sikap yang bersifat ilmiah, yang meliputi empat hal yaitu :
1.
Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga menacapi pengetahuan
ilmiah yang obeyktif
2.
Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi
supaya didukung oleh fakta atau gejala, dan mengadakan pemilihan terhadap
hipotesis yang ada
3.
Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah maupun
terhadap indera dam budi yang digunakan untuk mencapai ilmu
4.
Merasa pasti bahwa setiap pendapat,
teori maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka
untuk dibuktikan kembali.
Permasalahan ilmu pengetahuan meliputi arti sumber,
kebenaran pengetahuan, serta sikap ilmuwan itu sendiri sebagai dasar untuk
langkah selanjutnya.
Teknologi
Dalam konsep yang pragmatis dengan kemungkinan berlaku
secara akademis dapatlah dikatakan bahwa pengetahuan (body ofknowledge), dan
teknologi sebagai suatu seni (state of arts ) yang mengandung pengetian
berhubungan dengan proses produksi; menyangkut cara bagaimana berbagai sumber,
tanah, modal, tenaga kerja dan ketrampilan dikombinasikan untuk merealisasi
tujuan produksi. “secara konvensional mencakup penguasaan dunia fisik dan
biologis, tetapi secara luas juga meliputi teknologi sosial, terutama teknoogi
sosial pembangunan (the social technology of development) sehingga teknologi
itu adalah merode sistematis untuk mencapai tujuan insani (Eugene Stanley,
1970).
Teknologi memperlihatkan fenomenanya alam masyarakat
sebagai hal impersonal dan memiliki otonomi mengubah setiap bidang kehidupan
manusia menjadi lingkup teknis. Jacques Ellul dalam tulisannya berjudul “the
technological society” (1964) tidak mengatakan teknologi tetapi teknik,
meskipun artinya sama. Menurut Ellul istilah teknik digunakan tidak hanya untuk
mesin, teknologi atau prosedur untuk memperoleh hasilnya, melainkan
totalitas metode yang dicapai secara
rasional dan mempunyai efisiensi (untuk memberikan tingkat perkembangan) dalam
setiap bidang aktivitas manusia. Jadi teknologi penurut Ellul adalah berbagai
usaha, metode dan cara untuk memperoleh hasil yang distandarisasi dan
diperhingkan sebelumnya.
Fenomena teknik pada masyarakat kini, menurut
Sastrapratedja (1980) memiliki ciri-ciri sebagia berikut :
1.
Rasionalistas, artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan
yang direncanakan dengan perhitungan rasional
2.
Artifisialitas, artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah
3.
Otomatisme, artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan
secara otomatis. Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan
non teknis menjadi kegiatan teknis
4. Teknik berkembang pada suatu kebudayaan
5.
Monisme, artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling
bergantung
6.
Universalisme, artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan
ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan
7.
otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.
Teknologi yang berkembang
denan pesat meliputi berbagai bidang kehidupan manusia. Luasnya bidang teknik digambarkan sebagaia berikut :
1.
Teknik meluputi bidang ekonomi, artinya teknik
mampu menghasilkan barang-barang industri. Dengan teknik, mampu
mengkonsentrasikan capital sehingga terjadi sentralisasi ekonomi
2. Teknik meliputi bidang organisasional seperti administrasi,
pemerintahan, manajemen, hukum dan militer
3. Teknik meliputi bidang manusiawi. Teknik telah menguasai seluruh sektor
kehidupan manusia, manusia semakin harus beradaptasi dengan dunia teknik dan
tidak ada lagi unsur pribadi manusia yang bebas dari pengaruh teknik.
Alvin Tofler
(1970) mengumpamakan teknologi itu sebagai mesin yang besar atau sebuah
akselarator (alat pemercepat) yang dahsyat, dan ilmu pengetahuan sebagai bahan
bakarnya. Dengan meningkatnya ilmu pengetahuan secara kuantitatif dan
kualtiatif, maka kiat meningkat pula proses akselerasi yang ditimbulkan oleh
mesinpengubah, lebih-lebih teknologi mampu menghasilkan teknologi yang lebih
banyak dan lebih baik lagi.
Ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan bagian-bagian yang dapat dibeda-bedakan,
tetapi tidak dapat dipisah-pisahkan dari suatu sistem yang berinteraksi dengan
sistem-sistem lain dalam kerangka nasional seperti kemiskinan.
Kemiskinan
Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai kurangnya
pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada di bawah
garis kemiskinan apabila pendapatan
tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan,
pakaian, tempat berteduh, dan lain-lain. Garis kemiskinan yang menentukan batas
minimum pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, bisa
dipengaruhi oleh tiga hal :
1.
Persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan
2. Posisi manusia dalam lingkungan
sekitar
3. Kebutuhan objectif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi
Persepsi
manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan dipengaruhi oleh tingkat
pendidikan, adat istiadat, dan
sistem nilai yang dimiliki. Dalam hal ini garis
kemiskinan dapat tinggi atau rendah. Terhadap posisi manusia dalam lingkungan
sosial, bukan ukuran kebutuhan pokok yang menentukan, melainkan bagaimana
posisi pendapatannya ditengah-tengah masyarakat sekitarnya. Kebutuhan objektif
manusia untuk bisa hidup secara manusiawi ditentukan oleh komposisi pangan
apakah benilai gizi cukup dengan nilai protein dan kalori cukup sesuai dengan
tingkat umur, jenis kelamin, sifat pekerjaan, keadaan iklim dan lingkungan yang
dialaminya.
Kesemuanya
dapat tersimpul dalam barang dan jasa dan tertuangkan dalam nilai uang sebgai
patokan bagi penetapan pendapatan minimal yang diperlukan, sehingga garis
kemiskinan ditentukan oleh tingkat pendapatan minimal ( versi bank dunia,
dikota 75 $ dan desa 50 $AS perjiwa setahun, 1973) ( berapa sekarang ? ).
Berdasarkan
ukuran ini maka mereka yang hidup dibawah garis kemiskinan memiliki cirri-ciri
sebagai berikut :
1.
Tidak memiliki faktor-faktor produksi sendiri seperti tanah, modal,
ketrampilan. Dll
2. Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan
kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan ataua modal usaha
3.
Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai taman SD
4.
Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
5.
Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai ketrampilan.
Kemiskinan menurut orang lapangan (umum) dapat
dikatagorikan kedalam tiga unsur :
1.
Kemiskinan yang disebabkan handicap badaniah
ataupun mental seseorang
2.
Kemiskinan yang disebabkan oleh bencana alam
3.
Kemiskinan buatan. Yang relevan dalam hal ini adalah kemiskinan
buatan, buatan manusia terhadap manusia pula yang disebut kemiskinan
structural. Itulah kemiskinan yang timbul oleh dan dari struktur-struktur buatan manusia, baik struktur ekonomi,
politik, sosial maupun cultural. Selaindisebabkan oleh hal – hal tersebut, juga
dimanfaatkan oleh sikap “penenangan” atau “nrimo”, memandang kemiskinan sebagai
nasib, malahan sebagai takdir Tuhan. Kemiskinan menjadi suatu kebudayaan atau
subkultur, yang mempunya struktur dan way of life yang telah turun temurun
melalui jalur keluarga. Kemiskinan (yang membudaya) itu disebabkan oleh dan
selama proses perubahan sosial secara fundamental, seperti transisi dari
feodalisme ke kapitalisme, perubahan teknologi yang cepat, kolonialisme,
dsb.obatnya tidak lain adalah revolusi yang sama radikal dan meluasnya.
Studi
Kasus
-
Masyarakat perkotaan Dan Masyarakat Pedesaan.
Sebenarnya masyarakat
perkotaan dan masyarakat pedesaan sebenarnya saling berhubungan atau saling
membutuhkan satu sama lain.
Contoh : Masyarakat perkotaan
sering berpergian kedaerah pedesaan untuk liburan untuk menenangkan pikiran dan
menikmati alam bebas, bukan berarti di perkotaan tempat untuk berlibur tidak
ada tapi suasana pedesaan jauh lebih baik untuk santai, karena disana masih
terdapat tempat yang masih alami yang tidak bisa masyarakat perkotaan nikmati
di kota.
Dan masyarakat pedesaan juga
membutuh perkerjaan, makanya dari mereka sering mengadu nasib di kota untuk
mencari pekerjaan atau berdagang dikota demi mencari nafkah untuk keluarganya
yang di desa, karena di perkotaan sangat banyak lowongan pekerjaan dengan gaji
yang cukup baik dari perdesaan. Walaupun
didesa masih bisa untuk mendapatkan pekerjaan tapi uang yang didapat dari
pekerjaan disana untuk kehidupan mereka masih bisa dibilang kurang untuk makan
sehari – hari.
Intinya : Masyarakat perkotaan
dan masyarakat pedesaan sama, mereka memiliki kelebihan dan kekurangan. Makanya
jika masyarakat perkotaan tidak ada ’ maka masyarakat pedesaan juga tidak ada
Dan sebaliknya.
Sunday, November 29, 2015
Ilmu Sosial Dasar E Dan F Beserta Studi Kasus
1B114285 - 5KA51
E.Warganegara
dan Negara
Pendahuluan
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan
penuh untuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia
masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia
berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu
satu dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala
terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya
penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan
merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang
mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan negara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi
yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang
terkandung dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang
mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat
manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk membahagiakannya,
dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan masyarakat
bangsa-bangsa.
Negara,
Warga Negara, dan Hukum
Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh
karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1.
Mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang
asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonisme yang membahayakan
2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia
dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat
seluruhnya atau tujuan sosial.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan
(perintah-perintah atau larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum
masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendefinisikan
hukum sebagai peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku
manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib,
pelanggaran mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu
dengan hukuman tertentu.
Ciri-ciri dan
sifat hukum
Ciri hukum
adalah :
-
Adanya perintah atau larangan
-
Perintah atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap
masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan
yang mempunyai kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan
sangsi yang tegas dan nyata. Sumber
hokum material dapat ditinjau dari
berbagai sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber
hokum formal antara lain :
1. Undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara
yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh
penguasa Negara
2. Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap
dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat.
Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
3. Keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan
terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah
yang sama
4.
Traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang
atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan
terikat dengan isi perjanjian tersebut
5. Pendapat sarjana hukum; ialah pendapat para sarjana
yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
Pembagian hukum
1.
Menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam
peraturan perundang-undangan
-
Hukum kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada
kebisaan (adapt)
- Hukum Traktaat, hukum yang diterapkan oleh
Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
-
Hukum Yurisprudensi, hukum yaitu yang terbentuk karena
keputusan hakim
2.
Menurut bentuknya “hukum “ dibagi dalam
-
Hukum tertulis, yang terbagi atas
a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum
tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara
sistematis dan lengkap.
b.
Hukum Tertulis tak dikodifikasikan
-
Hukum tak tertulis
3.
Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
-
Hukum nasional ialah hukum dalam suatu Negara
-
Hukum Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan
internasional
-
Hukum Asing ialah hukum dalam negala lain
-
Hukum Gereja ialah norma gereja yang ditetapkan untuk
anggota-anggotanya
4.
Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Lus constitum (hukum positif) ialah hukum yang berlaku
sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
-
Lus constituendem ialah hukum yang diharapkan akan
berlaku di waktu yang akan dating
-
Hukum Asasi (hukum alam ) ialah hukum yang berlaku
dalam segala bangsa di dunia
5.
Menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- Hukum material ialah hukum yang memuat peraturan yang
mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah – perintah dan
larangan-larangan
-
Hukum Formal (hukum proses atau hukum acara ) ialah
hukum yang memuat peraturan yagn mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan
mempertahankan hukum material atau peraturan yang mengatur bagaimana
cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke muka pengadilan dan bagaimana
caranya hakim memberi keputusan
6.
Menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum yang memaksa ialah hukum yang dalam keadaan
bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- Hukum Yang mengatur (pelengkap) ialah hukum yang dapat
dikesampingkan, apabila pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri
dalam perjanjian
7.
Menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- Hukum obyektif ialah hukum dalam suatu Negara yang
berlaku umum dan tidak mengenai orang lain atau golongan tertentu.
- Hukum Subyektif ialah hukum yang timbul dari hubungan
obyektif dan berlaku terhadap seseorang tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum
ini jarang digunakan
8.
Maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- Hukum privat (hukum sipil ) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, dan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan
- Hukum public (hukum Negara ) ialah hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2
tugas utama yaitu :
1.
Mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam
masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan
golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarahkan pada
tujuan Negara.
Sifat Negara
1. Sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk
menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam
masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
2. Sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa
tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. Sifat mencakup semua, artinya semua
peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
1.
Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang
merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan
dalam Negara itu ada pada pusat
-
Negara
kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam
Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
- Negara
kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2. Negara serikat ( federasi) aalah Negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri
sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang
efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk
kenegaraan yang kita kenal :
1.
Negara dominion
2.
Negara uni
3.
Negara protectoral
Unsur-unsur Negara :
1.
Harus ada wilayahnya
2.
Harus ada rakyatnya
3.
Harus ada pemerintahnya
4.
Harus ada tujuannya
5.
Harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
1.
Perluasan kekuasaan semata
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan
lain
3.
Penyelenggaraan ketertiban umum
4.
Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
1.
Permanen
2.
Absolut
3.
Tidak terbagi-bagi
4.
Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
1.
Teori kedaulatan Tuhan
2.
Teori kedaulatna Negara
3.
Teori kedaulatn Rakyat
4.
Teori kedaulatan hukum
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk;
ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan
Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua
yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah
penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara tersebut dan
mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing
adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah
suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal
di wilayah tersebut
Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium
ini masih dibedakan menjadi dua yaitu
- Kriterium
kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas
ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- Kriterium
kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini
seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia
dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. Naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah
suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu
mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
F.Pelapisan
Sosial Dan Kesamaan Derajat
Pendahuluan
Dalam masyarakat dimanapun di
dunia, akan selalu dijumpai keadaan yang bervariasi, keadaan yang tidak sama.
Satu hal yang tidak dapat kita sangkal adalah bahwa keadaan di dunia selalu bergerak
dinamis. Dari segi alam ternyata bahwa tumbuhan tumbuhan, tumbuh mulai dari
kecil hingga besar dan dapat menghasilkan buah.
Demikian juga dengan
masyarakat. “ masyarakat adalah sekumpulan manusia yang hidup bersama,
bercampur untuk waktu yang cukup lama, sadar bahwa mereka merupakan suatu
kesatuan dimana mereka merupakan sistem hidup bersama. Unit terkecil masyarakat adalah keluarga terdiri
dari bapak, ibu dan anak. Di kantor ada atasan, bawahan. diperusahaan ada
majikan, buruh. Bahkan dalam penduduk pun kita temui katagori penduduk
berpendapatan rendah, penduduk berpendapatan sedang dan penduduk berpendapatan
tinggi.
Kenyataan-kenyataan yang terlihat ini menunjukkan baha didalam kehidupan
manusia, maupun kehidupan alam terdapat adanya tingkatan/lapisan didalamnya;
pelapisan terdapat sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat. Pelapisan
maskudnya adalah keadaan yang berlapis-lapis atau bertingkat-tingkat. Istilah pelapisan
diambil dari kata stratifikasi. Istilah stratifikasi berasal dari kata stratum
( jamaknya adalah strata, yang berarti lapisan). Pitirim A sorokin mengatakan
bahwa pelapisan sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam
kelas-kelas secara bertingkat (hierarchies). Perwujudan dari gejala
stratifikasi sosial adalah adanya tingkatan tinggi dan rendah. Dasar dan inti
lapisan-lapisan didalam masyarakat adalah karena tidak adanya keseimbangan
dalam pembagian hak, kewajiban dan tanggung jawab, serta dalam pembagian
nilai-nilai sosial an pengaruhnya diantara anggota masyarakat.
Di dalam suatu masyarakat, pasti ada sesuatu yang paling dihargai oleh
masyarakat. Bagi masyarakat agraris, tanah adalah sesuatu yang paling dihargai;
bagi masyarakat industri, uang adalah sesuatu yang paling dihargai. Pada
masyarakat kota, pendidikan dapat merupakan hal yang paling dihargai.
Sumber-sumber seperti uang,tanah, pendidikan akan menyebabkan adanya pelapisan.
Jadi mereka yang memiliki uang, tanah ataupun berpendidikan tinggi akan
menempati lapisan atas suatu masyarakat.
Golongan lapisan tertinggi dalam suatu masyarakat tertentu, dalam istilah
sehari-hari juga dinamakan “elite”. Dengan demikian pelapisan berarti bahwa
dalam masyarakat ada sejumlah kelompok masyarakat yang mempunyai posisi
berbeda-beda dalam tata tertib sosial masyarakat, dimana golongan-golongan itu
mendapat atau menikmati hak-hak tertentu.
Berarti tidak semua perbedaan posisi di dalam masyarakat menunjukkan adanya
pelapisan di dalam masyarakat. Misalnya kedudukan suami sebagai kepala keluarga
ataupun kedudukan pemuda dalam masyarakat tidak membentuk suatu lapisan
tertentu didalam masyarakat yan mempunyai hak-hak tertentu.
Setiap individu sebagai anggota masyarakat mempunyai hak dan kewajiban
tertentu. Hak dan kewajiban akan terlihat dalam kedudukan (status) dan peranan
(role) yang dijalankan individu tersebut. Misalnya status sebagai anak didalam
keluarga; status guru di sekolah ataupun status Indonesia di organisasi PBB.
Kedudukan hak dan kewajiban seseorang sesuai dengan kedudukannya disebut
peranan. Peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta
kegiatan-kegiatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya. Dengan demikian
peranan mempunyai fungsi penting, karena mengatur kelakuan seseorang dan pada
batas-batas tertentu dapat meramalkan perbuatan orang lain. Seseorang yang
mempunyai kedudukan akan berperan sesuai dengan kedudukan tersebut; sesuai
dengan nilai yang diberikan masyarakat kepada guru, sehingga guru haruslah
orang yang tingkah lakunya dapat digugu dan ditiru.
Terjadinya pelapisan sosial
1.
Terjadi dengan sendirinya.
Proses ini berjalan sesuai
dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yagn menduduki
lapisan tertentu dibentuk bukan berdaarkan atas kesengajaan yang disusun
sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan
sendirinya. Oleh karena sifanya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan
dan dasar dari pada pelaisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan
kebudayaan masyarakat dimanapun sistem itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi
dengan sendirinya, maka kedudukan
seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena
usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah,
seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2.
Terjadi dengan disengaja
Sistem palapisan ini disusun
dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini
ditentukan secar jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan
kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan
kekuasaanini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas
bagi setiap orang yang ditempat mana letakknya kekuasaan dan wewenang yang
dimiliki dan dalam organisasi baik secar vertical maupun horizontal.sistem
inidapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemeritnahan, organisasi
politik, di perusahaan besar. Didalam
sistem organisasi yang disusun dengan cara ini mengandung dua sistem ialah :
-
Sistem
fungsional ; merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya
berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat, misalnya
saja didalam organisasi perkantoran ada kerja sama antara kepala seksi, dan
lain-lain
-
Sistem
scalar : merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah
ke atas (vertikal
Pembagian
sistem Pelapisan Menurut Sifatnya
Menurut
sifatnya maka sistem pelapisan dalam masyarakat dapat dibedakan menjadi :
1.
Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Didalam sistem ini perpindahan
anggota masyarakt kepelapisan yagn lain baik ke atas maupun ke bawah tidak
mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal yang istimewa. Didalam sistem yang
demikian itu satu-satunya jalan untuk dapat masuk menjadi anggota dari suatu
lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Sistem pelapisan tertutup
kita temui misalnya di India yang masyaraktnya mengenal sistem kasta
2.
Sistem pelapisan masyarakat yang terbuka
Didalam sistem ini setiap
anggota masyarakat memiliki kesempatan untuk jatuh ke pelapisan yang ada
dibawahnya atau naik ke pelapisan yang di atasnya. Sistem yang demikian dapat kita temukan misalnya
didalam masyarakat Indonesia sekarang ini. Setiap orang diberi kesempatan untuk
menduduki segala jabatan bisa ada kesempatan dan kemampuan untuk itu. Tetapi di
samping itu orang jug adapt turun dari jabatannya bila ia tidak mampu
mempertahankannya.. Status (kedudkan) yang diperoleh berdasarkan atas usaha
sendiri diebut “achieved status”
Kesamaan
Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak dulu telah diidam-idamkan oleh manusia.
Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah sama. PBB juga mencita-citakan
adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya universal Declaration of Human
Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa manusia mempunyai hak yang
dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya. Beberapa hak itu dimiliki
tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau kelamin, karena itu bersifat
asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of human right
juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi manusia. Pasal
2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2) menyatakan bahwa Negara menjamin
kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk
beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Elite dan
Massa
Dalam masyarakat tertentu ada sebagian penduduk ikut terlibat dalam
kepemimpinan, sebaliknya dalam masyarakat tertentu penduduk tidak diikut
sertakan. Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok orang yang
dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus lagi elite
adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya
golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Dalam cara pemakaiannya yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di
dalam masyarakat di puncak struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu
posisi tinggi di dalam ekonomi, pemerintahan, aparat kemiliteran, politik,
agama, pengajaran, dan pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat
kebudayaan sangat menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak
elitnya berbeda sama sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Di dalam suatu pelapisan masyarakat tentu ada sekelompok kecil yang
mempunyai posisi kunci atau mereka yang memiliki pengaruh yang besar dalam
mengambil berbagai kehijaksanaan. Mereka itu mungkin para pejabat tugas, ulama,
guru, petani kaya, pedagang kaya, pensiunanan lainnya lagi.
Ada dua kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat yaitu :
perama menitik beratakan pada fungsi sosial dan yang kedua,
pertimbangan-pertimbangan yang bersifat mral. Kedua kecenderungan ini
melahirkan dua macam elite yaitu elite internal dan elite eksternal, elite internal
menyangkut integrasi moral serta solidaritas sosial yang berhubungan dengan
perasaan tertentu pada saat tertentu, sopan santun dan keadaan jiwa. Sedangkan
elite eksternal adalah meliputi pencapaian tujuan dan adaptasi berhubungan
dengan problem-problem yang memperlihatkan sifat yang keras masyarakat lain
atau masa depan yang tak tentu.
Isilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan
kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa hal menyerupai
crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam hal-hal yang lain.
Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam perilaku misal seperti
mereka yang terbangkitkan minatnya oleh beberap peristiwa nasional, mereka yang
menyebar di berbagai tempat, mereka yang tertarik pada suatu peristiwa
pembunuhan sebagai dibertakan dalam pers atau mereka yang berperanserta dalam
suatu migrasi dalam arti luas. Ciri-ciri massa adalah :
1. Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat
atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai posisi kelas yang
berbeda, dari jabatan kecakapan, tignkat kemakmuran atau kebudayaan yang
berbeda-beda. Orang bisa mengenali mereka sebagai masa misalnya orang-orang
yang sedang mengikuti peradilan tentang pembunuhan misalnya malalui pers
2. Massa merupakan kelompok yagn anonym, atau lebih tepat,
tersusun dari individu-individu yang anonym
3.
Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar
anggota-anggotanya
Studi Kasus E :
Perkawinan Campur : perkawinan campuran didefinisikan
dalam Undang-undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pasal 57 : ”yang dimaksud dengan
perkawinan campuran dalam Undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di
Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah
satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.Masalah yang sering muncul akibat perkawinan campur ini
adalah masalah kewarganegaraan anak. Berdasarkan prinsip kewarganegaraan tunggal pada UU
kewarganegaaraan yang lama, yaitu anak yang lahir hanya bisa memiliki satu
kewarganegaraan saja, yang ditentukan di UU tersebut adalah harus mengikuti kewarganegaraan
ayahnya. Pengaturan ini menimbulkan persoalan apabila di kemudian hari perkawinan orang tua
pecah, tentu ibu akan kesulitan mendapat pengasuhan anaknya yang warga negara asing. Definisi anak dalam pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak adalah “Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan
belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan” Dengan demikian anak dapat dikategorikan sebagai subjek
hukum yang tidak cakap melakukan perbuatan hukum. Seseorang yang tidak cakap karena belum
dewasa diwakili oleh orang tua atau walinya dalam melakukan perbuatan hukum. Anak yang lahir
dari perkawinan campuran memiliki kemungkinan bahwa ayah ibunya memiliki
kewarganegaraan yang berbeda sehingga tunduk pada dua yurisdiksi hukum yang berbeda. Berdasarkan
UU Kewarganegaraan yang lama, anak hanya mengikuti kewarganegaraan ayahnya, namun
berdasarkan UU Kewarganegaraan yang baru anak akan memiliki dua kewarganegaraan.
Singkatnya : Anak yang lahir dari keluarga yang berbeda
kewarganegaraan memiliki dua kewarganegaraan baik dari negara ayah atau ibunya, setelah
dia sudah tumbuh dewasa maka saat itulah dia bisa menentukan pilihannya sendiri
yang akan mengikuti kewarganegaraan salah satu dari orang tuanya.
Subscribe to:
Posts (Atom)